Emangnya ini jalan punya mbahmu? .Rambu lalu lintas dibuat agar seluruh pengguna jalan bisa mendapatkan haknya masing-masing. Sayangnya, banyak pengendara yang masih kurang peka terhadap rambu-rambu ini. Entah karena memang tidak tahu fungsinya atau memang sengaja melanggar demi keegoisan sendiri.
Bahkan, rambu lalu lintas yang sederhana saja seperti larangan putar balik atau lampu lalu lintas, masih sering dianggap pajangan doang. Apalagi rambu-rambu yang masih tergolong baru seperti yang akan saya sebutkan di bawah ini?
1. Marka Lurus
Marka lurus merupakan salah satu rambu yang berfungsi untuk menjaga kondisi masing-masing lajur agar tertib. Sayangnya banyak sekali yang menganggap rambu ini hanya sekadar 'cat putih' di jalan saja. Padahal, marka lurus tidak boleh tersentuh ban, kecuali darurat.
Terutama di area yang jalannya cukup sempit, tetap saja ada kendaraan yang ngotot menerobos marka ini untuk menyalip kendaraan di depannya. Alhasil, ia tidak bisa menyadari kalau ada kendaraan lain yang melaju dari arah sebaliknya dan terjadilah tabrakan. Kalau begini, mau apa?
Jika anda melanggar rambu lalu lintas ini, maka siap-siap saja merogoh kocek sebesar 500 ribu rupiah!
2. Stop Line
Garis yang terdapat pada setiap lampu lalu lintas dan persimpangan ini juga sering dianggap 'cat' di jalanan doang Padahal, Stop Line berfungsi untuk memperingatkan kamu agar tidak berhenti dan masuk ke area persimpangan, sehingga tidak mengganggu lalu lintas yang sudah mendapatkan giliran untuk melaju.
Apalagi biasanya ada zebra cross di depannya, kalau kamu melanggar, sama saja merebut hak penyeberang! Banyak lho, yang harus sampai meliuk-liuk di antara kendaraan yang melanggar stop line hanya untuk urusan menyeberang.
3. Yellow Box Junction
Rambu ini terdapat pada persimpan- gan yang umumnya besar dan padat, serta berfungsi untuk mencegah lalu lintas terjebak di tengah karena volume kendaraan yang terlalu banyak. Dimana anda tidak boleh melaju melewati lampu lalu lintas, jika masih ada kendaraan yang terjebak di dalam kotak tersebut meski lampu sudah hijau.
Tapi, yah sering jadi pajangan juga sebab saya pun kerap kali menemukan pengendara yang tetap ngotot melaju meski masih ada kendaraan di dalam Yellow Box Junction. Kalau sudah level parah, lalu lintas akan terkunci di tengah dan terjadilah kemacetan.
4. Pelican Crossing (Lampu Penyeberangan Jalan)
Pelican Crossing merupakan salah satu atribut rambu lalu lintas untuk lokasi yang tidak terdapat JPO (Jembatan Penyeberangan Orang), namun memiliki volume penyeberang dan lalu lintas yang cukup tinggi. Fungsinya sudah jelas, yaitu untuk membantu penyeberang dan memberikan tanda berhenti kepada pengendara.
Pengendara diwajibkan untuk berhenti jika lampu merah Pelican Crossing sudah menyala dan memberi kesempatan para penyeberang jalan.
Tapi, kerap kali saya menemukan banyak orang yang justru memacu kendaraannya meskipun lampu Pelican Crossing sudah menyala selama beberapa detik. Entah karena tidak tahu atau memang egoisnya terlalu tinggi.
5. Ruang Henti Khusus (RHK) Sepeda Motor
Pemerintah sepertinya memberikan perhatian khusus bagi anda pengendara roda dua, yang tidak ingin berdesak-desakan dengan kendaraan roda empat di persimpangan. RHK ini berfungsi agar sepeda motor mendapatkan prioritas di garis depan persimpangan, sehingga pada waktu tanda jalan telah menyala maka sepeda motor tidak perlu menunggu roda empat terlebih dahulu.
Tapi banyak juga lho pengendara mobil yang tidak peduli dan santai saja berhenti di tempat RHK. Jadinya tetap saja berdesak-desakan. Padahal itu mobil juga perlu waktu lebih lama bukan untuk menggerakkan mesin dibandingkan dengan sepeda motor? Lalu untuk apa berebut?
Anda akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar 500 ribu rupiah apabila melanggar semua rambu di atas. Patuhi rambu lalu lintas untuk keselamatan dan kenyamanan berkendara, baik untuk anda maupun untuk orang lain.
Post a Comment for "Rambu Lalu Lintas Yang Sering Jadi Pajangan Doang. Langgar Aja Terus Ya!"
No spam please! Be a good netizen. Komentar dengan link aktif akan dihapus oleh admin blog.