Fintech atau Financial Technology mulai populer belakangan ini. Anda mungkin sering mendapatkan iklan baik dari iklan dalam aplikasi atau lewat SMS tentang perusahaan Fintech yang sedang booming ini. Kebanyakan dari mereka menawarkan pinjaman tanpa agunan.
Sebenarnya apa sih fintech ini? Secara garis besar fintech adalah lembaga keuangan yang beroperasi secara online atau lewat teknologi. Peruusahaan fintech juga wajib terdaftar di Bank Indonesia dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mengingat perusahaan ini bergerak di bidang keuangan.
Produk Fintech yang cukup populer di Indonesia adalah KTA (Kredit tanpa agunan) dan Leasing. Beberapa contohnya adalah Kredivo dan Home Credit yang merupakan dua perusahaan fintech yang cukup besar dan memiliki nama.
Layanan fintech mengutamakan kepraktisan dan kemudahan dalam memberikan pinjaman. Beberapa diantaranya hanya memberi syarat berupa foto KTP yang masih berlaku saja. Ini yang kemudian menjadikan layanan fintech cepat booming karena sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dana darurat.
Namun, karena hanya membutuhkan KTP, tentu saja bunga yang diberikan menjadi besar dan mungkin bisa mengancam mencekik keuangan anda. Oleh karena itu, bijaklah dalam mengambil kredit lewat fintech dan yakinkan kalau anda benar-benar membutuhkan pinjaman itu.
Layanan fintech secara garis besaar dibagi dua, yaitu direct dan peer to peer (P2P). Dimana perbedaan dari kedua jenis fintech ini hanya pada pihak krediturnya saja.
- Direct adalah jika layanan fintech juga berperan sebagai kreditur (misalnya Tunai Kita dan DBS KTA
- Peer to Peer atau P2P adalah jika layanan fintech hanya bergerak sebagai perantara dan pengatur transaksi antara kreditur dan debitur (anda tidak mendapatkan dana melalui fintech, namun lewat pihak lain yang bergabung dalam fintech sebagai kreditur).
Lalu, apa bedanya dengan layanan keuangan biasa?
Ini yang perlu diketahui masyarakat. Jika anda mengajukan kredit lewat layanan keuangan konvensional (misalnya bank atau leasing seperti adira dan astra), maka anda diwajibkan untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti slip gaji dan fotokopi buku tabungan.
Dengan syarat yang lebih banyak, masyarakat bisa mengambil kredit dengan tenor yang lebih panjang serta plafon kredit yang lebih tinggi dibandingkan fintech. Selain itu, bunga yang diberikan oleh pihak layanan keuangan konvensional bisa jauh lebih rendah (bisa sampai 10% selisihnya).
Satu lagi, anda mungkin tidak bisa melakukan restruktur hutang jika melakukan pinjaman di fintech. Dengan kata lain, anda akan langsung dikejar-kejar oleh debt collector pihak fintech jika terlambat melakukan pembayaran (bahkan jika hanya 1 hari). Beberapa nasabah melaporkan kalau mereka bisa ditelepon sampai puluhan kali oleh debt collector jika terlambat melakukan pembayaran.
Sebagai penutup, dengan meminjam lewat fintech (yang syaratnya sangat mudah sekali) bukan berarti anda aman dari blacklist BI. Ini karena nomor KTP anda sudah dipegang oleh pihak fintech dan anda sudah menyetujui syarat dan ketentuan yang diberikan oleh fintech. Oleh karena itu, tetap lunasi kewajiban anda sebagai debitur agar anda tidak mengalami kesulitan jika ingin mengambil kredit yang lain.
Post a Comment for "Mengenal Apa Itu Fintech (Financial Technology) dan Kegunaannya"
No spam please! Be a good netizen. Komentar dengan link aktif akan dihapus oleh admin blog.