Cara dan Aturan Jika Ingin Membuka Kios Atau Toko Di Mall

Berniat membuka usaha di mall? Siapa yang tidak mau? Banyak tenant-tenant baik skala nasional maupun internasional dapat ditemukan di dalam mall. Mall, selain merupakan landmark suatu kota, juga merupakan tujuan banyak khalayak mulai dari muda sampai yang lanjut usia dalam mencari hiburan dalam jarak dan jangka waktu yang dekat. Mall juga biasanya dipenuhi pengunjung pada saat weekend atau hari libur nasional.

Namun, bagi anda yang ingin membuka stand di mall maka ada beberapa peraturan yang perlu ditaati. Banyak para tenant yang akhirnya harus terkena denda karena tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pihak manajemen, Nilai dendanya bisa mencapai 5 juta sehari lho! Tentu anda tidak mau mengalaminya bukan? Oleh karena itu, berikut beberapa peraturan mall yang harus ditaati agar terhindar dari pelanggaran dan denda.

Mall

1. Harus selalu buka dan tutup tepat waktu

Semua tenant yang ada di mall, harus memiliki jam operasional yang sama dengan operasional mall. Hal ini diberlakukan agar tidak ada tenant yang ditemukan dalam keadaan masih atau sudah tutup pada saat operasional mall yang dapat mengakibatkan keluhan pengunjung.

Ada beberapa mall yang ketat dalam menerapkan ini dan ada yang cukup longgar. Beberapa mall di Surabaya seperti Galaxy Mall, menerapkan aturan yang benar-benar ketat perihal jam operasional demi menjaga nama baik dan profesionalitas manajemen. Para tenant hanya diberikan grace period hingga 10 menit dari jam operasional dibuka.

Jika ingin tutup, buka terlambat, atau tutup lebih awal di hari operasional, maka pihak tenant harus terlebih dahulu mengurus perijinan di bagian manajemen. Lalu, pihak manajemen akan memberikan tulisan pemberitahuan yang ditempelkan pada pintu tenant yang bersangkutan agar pengunjung mengetahui bahwa tenant tersebut akan melakukan perubahan jam operasional sementara.

2. Tidak boleh asal renovasi

Renovasi di dalam mall pun juga ada aturannya. Salah satunya adalah, dilarang melakukan fitting out pada saat jam operasional mall terutama jika itu menimbulkan suara dan bau yang dapat mengganggu kenyamanan pengunjung.

Pihak manajemen mall biasanya akan memperbolehkan tenant melakukan renovasi di luar jam operasional mall. Itupun harus menggunakan pintu dan lift yang dikhususkan untuk memasukkan barang dari luar.

Setiap ada kegiatan renovasi atau fitting out, maka terlebih dahulu anda harus memberitahukan ini ke pihak manajemen. Biasanya akan dikenakan biaya administrasi dan keamanan fitting per harinya. Ingat, pastikan setiap pekerja menggunakan tanda pengenal. Beberapa mall seperti Tunjungan Plaza memberlakukan denda hingga 500.000 per orang apabila terbukti tidak membawa tanda pengenal dan surat ijin fitting saat pemeriksaan.

3. Mau promosi? Perhatikan batas tenant!

Menyebarkan brosur pun tidak bisa asal. Kebanyakan mall hanya memberikan batas 5 meter dari posisi tenant jika ingin melakukan pembagian brosur. Itu pun, pihak tenant harus mengurus ijin terlebih dahulu ke pihak manajemen bahwa akan diadakan kegiatan promosi.

Hal ini diberlakukan agar kondisi di mall tidak kacau balau antara pengunjung dan sales dari tenant. Pengunjung tentu akan merasa tidak nyaman apabila diberikan brosur di sepanjang jalan mereka berjalan.

4. Posisi Toko atau Kios harus sesuai

Pastikan anda sudah melakukan survey di lokasi mall untuk mengetahui di mana kira-kira posisi kios atau toko tempat anda beroperasi.

Anda tidak diperkenankan untuk membuka toko es krim di bagian fashion atau membuka toko elektronik di foodcourt. Ini karena pihak mall sudah membagi-bagi segmen dalam pertokoan untuk memudahkan pengunjung mencari tempat yang menjual produk tertentu dalam satu daerah.

Selain itu, bukankah ini juga menguntungkan pihak tenant karena orang yang datang ke daerah foodcourt pasti akan membeli makanan dan begitu juga untuk kategori lainnya? Pihak mall juga ingin memastikan agar tenant yang menyewa di mall tidak mengalami kerugian akibat toko yang sepi.

Lalu bagaimana cara memulai?

Jika anda berminat untuk membuka kios, stand, atau toko di mall maka anda bisa menghubungi pihak marketing dan leasing. Namun, seringkali mereka hanya menyewakan unit yang tersisa saja. Anda juga bisa menyewa unit yang sudah dibeli oleh tangan kedua, jika membutuhkan anda juga bisa menggunakan agen properti untuk mencari posisi unit yang menurut anda cocok.
Dwinandha Legawa
Dwinandha Legawa Author blog yang lagi sibuk berkelana. Temukan saya di LinkedIn:

Post a Comment for "Cara dan Aturan Jika Ingin Membuka Kios Atau Toko Di Mall"