Membeli properti merupakan permasalahan yang pasti akan dilalui oleh semua orang. Namun, sayangnya masalah ini tidak diajarkan di sekolah sama sekali. Nah, sekarang saya akan memberikan informasi kepada anda agar anda tidak gugup atau bingung pada saat ingin membeli properti impian.
Sebenarnya tidak ada hal yang sulit ketika ingin membeli properti baru. Tapi, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan agar transaksi berjalan lancar dan anda pun tidak harus bekerja dua kali hanya karena kesalahan kecil. Berikut detailnya.
Mau Beli Properti Baru? Siapa Takut |
1. Siapkan kelengkapan dokumen
Dokumen yang wajib diserahkan untuk transaksi properti jenis apapun adalah foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP, suami istri bagi yang sudah menikah), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan Kartu Keluarga (KK). Bisa disiapkan dalam bentuk soft copy maupun hard copy.
Dokumen akan diserahkan segera setelah anda memberikan uang muka atau uang tanda jadi ke marketing. Nama di properti akan ikut dengan nama dari KTP yang diberikan.
Dokumen akan diserahkan segera setelah anda memberikan uang muka atau uang tanda jadi ke marketing. Nama di properti akan ikut dengan nama dari KTP yang diberikan.
2. Cara Bayar
Pilih cara bayar yang anda inginkan. Ada beberapa perbedaan dalam cara bayar yang ditawarkan developer dan biasanya ada 3 jenis, yaitu Cash atau tunai, kredit inhouse, dan balloon payment. Untuk cara bayar cash atau tunai, biasanya anda akan diberi kesempatan 1 bulan untuk melakukan pelunasan. Sedangkan untuk inhouse, artinya anda membayar secara cicilan langsung ke developer (tanpa pihak ketiga). Dan yang terakhir untuk tipe balloon payment maka anda bisa mencicil uang muka terlebih dahulu (biasanya minimal 20%) dan sisanya langsung dibayarkan secara tunai (bisa lewat bantuan bank dengan KPR).
Pastikan anda memilih cara bayar yang anda sanggup, mengingat jika ada keterlambatan maka anda akan dikenakan denda dan jika keterlambatan terlalu lama maka bisa berakibat transaksi dinyatakan batal secara sepihak. Harga yang tertera di price list, biasanya masih belum termasuk biaya pajak pembeli (BPHTB) dan balik nama. Pastikan anda sudah menanyakan detail harga sebelum memberikan uang muka.
3. Mengisi form pemesanan
Saat anda sudah membayar uang tanda jadi dan memilih cara bayar, maka anda akan diminta untuk mengisi form pemesanan. Form pemesanan yang diisi langsung di tempat ini sifatnya masih sementara, sedangkan form asli biasanya akan diberikan seminggu setelah transaksi.
Baca Juga : Langkah Menjual Properti Yang Masih Inden
Di form pemesanan ini akan tertulis detail tentang properti yang anda beli. Mulai dari nama perumahan, tipe properti, spesifikasi properti, cara bayar, dan lain-lain. Di form pemesanan juga tertera berapa jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulannya.
4. Tanda tangan PPJB
Setiap developer memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penanda tanganan PPJB. Ada yang mensyaratkan setelah mencapai 10% pembayaran, 20%, 30%, dan lain-lain. Pastikan anda sudah menanyakan hal ini ke marketing yang menangani anda.
PPJB nantinya akan menjadi dasar hukum kepemilikan properti anda untuk sementara sampai sertifikat terbit dan dilakukan Akta Jual Beli di hadapan notaris rekanan developer. Di dalam PPJB akan dimuat pasal-pasal yang berkenaan dengan sanksi, kewajiban, dan hak bagi pembeli dan developer. Pastikan anda sudah membaca semua pasal PPJB, dan apabila dirasa kurang paham maka bisa langsung ditanyakan ke marketing yang menangani anda.
5. Serah terima
Setelah anda lunas membayar properti anda, kini saatnya untuk serah terima properti. Bagi anda yang melakukan cara bayar inhouse, bisa melakukan perjanjian pinjam pakai jika anda ingin menggunakan properti tersebut (biasanya akan diberikan syarat kalau anda sudah membayar dengan jumlah tertentu), yang tentunya akan dikenakan biaya administratif.
Anda akan dikirimkan surat oleh pihak developer yang berisi undangan untuk serah terima. Kalau anda tidak datang sampai beberapa panggilan, maka properti sudah dianggap telah diserah terimakan seiring dengan berjalannya waktu. Pada saat seriah terima, developer akan memberikan anda Berita Acara Serah Terima (BAST).
6. Akta Jual Beli dan Balik Nama
Untuk properti jenis rumah, umumnya proses balik nama akan dilakukan segera setelah pembayaran lunas dan telah dilakukan serah terima. Sedangkan untuk apartemen, harus menunggu sampai sertifikat stata title sudah terbit.
Saat anda melakukan AJB dengan developer, maka anda wajib membayarkan biaya AJB dan Balik Nama sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di tempat properti itu berada. Setiap provinsi bisa berbeda kebijakannya, pastikan anda sudah berkonsultasi tentang biaya yang harus dibayarkan ke marketing yang menangani anda.
Tidak sulit bukan untuk membeli properti baru? Ingat, jangan sampai dokumen yang sudah anda terima dari developer selama proses transaksi ini hilang. Sebab, jika di kemudian hari anda ingin menjual properti tersebut, maka semua dokumen ini akan digunakan sebagai syarat transaksi. Selalu berkoordinasi dengan marketing yang menangani transaksi agar tidak terjadi miskomunikasi antara anda sebagai pembeli dengan developer.
Post a Comment for "Langkah Mudah Untuk Membeli Properti Baru Developer"
No spam please! Be a good netizen. Komentar dengan link aktif akan dihapus oleh admin blog.