Kejadian ini sering terjadi, di mana anda sudah terlanjur membeli sebuah properti namun anda ingin menjual kembali karena beberapa alasan. Biasanya ada kebutuhan mendesak, sehingga properti yang baru saja dibeli dan bahkan belm diserah terimakan pun mau dijual kembali.
Properti yang masih inden, apakah bisa dijual? |
Namun, bagaimana caranya? Mungkinkah ssebuah properti yang belum atas nama anda bisa anda jual sewaktu-waktu? Ini menjadi permasalahan yang cukup unik, karena tidak semua transaksi unit inden bisa ditangani dengan solusi yang sama. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan untuk transaksi properti yang masih belum diserah terimakan.
Legalitas
Sertifikat utnuk properti inden, pasti belum terbit dan belum dibalik nama ke pemilik lama (masih atas nama PT atau developer). Tentu saja otomatis properti ini hanya memiliki legalitas berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara pemilik lama dan developer.
Legalitas PPJB sendiri dibagi menjadi dua, yaitu PPJB split dan PPJB non-split. Apa bedanya? Perbedaan terletak pada ada atau tidaknya GS (Gambar Situasi) yang menunjukkan posisi properti tersebut berada.
Dengan adanya gambar GS, maka artinya sertifikat sudah split (terbit) dan sudah atas nama PT/developer. Sedangkan jika masih belum ada GS, maka sertifikat belum split dan masih jadi satu dengan sertifikat induk.
Cara Pembayaran
Properti dengan legalitas PPJB, umumnya tidak bisa dijadikan jaminan untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Tapi, tidak berarti semua properti yang masih berupa PPJB tidak bisa dijadikan jaminan. Ada beberapa hal yang akan dijadikan pertimbangan oleh bank. Developer besar seperti Ciputra dan Pakuwon bisa diterima oleh bank (tidak semua).
Pastikan pembeli anda mengetahui hal ini agar tidak terjadi gagal bayar saat pelunasan. Dan tentunya anda juga berkewajiban untuk memberikan informasi apakah status legalitas sudah PPJB Split atau PPJB non-split. Biasanya bank masih bisa menerima untuk legalitas PPJB split, karena sudah siap untuk balik nama.
Ketentuan PPJB
Tidak semua properti yang masih inden bisa langsung sserta merta ditransaksikan. Ada beberapa klausul yang harus dipenuhi oleh pemilik lama agar bisa menjual properti tersebut. Beberapa yang umum diantaranya :
- Cek apakah ada syarat harus dilunasi terlebih dahulu. Beberapa developer mensyaratkan untuk unit harus lunas terlebih dahulu agar dapat ditransaksikan.
- Berapa biaya pengalihan yang dikenakan. Semua developer pasti akan mengenakan biaya administratif berupa biaya pengalihan jika pemilik lama ingin menjual properti indennya. Pastikan berapa nominal yang harus anda bayarkan di klausul PPJB. Umumnya, developer akan menggunakan harga jual yang tertera di PPJB sebagai dasar untuk penghitungan biaya pengalihan. Beberapa developer juga memberikan promo berupa gratis 1 kali pengalihan.
Pastikan anda membaca klausul PPJB dengan teliti agar tidak menjadi kesalah pahaman di kemudian hari.
Notaris
Untuk mentransaksikan properti inden, anda hanya bisa melakukan tanda tangan di hadapan notaris rekanan developer saja. Anda tidak bisa dengan bebas menentukan notaris mana yang akan anda gunakan. Dan tentunya, biaya sudah akan ditentukan oleh developer dan sifatnya fixed.
Menggunakan notaris rekanan developer, artinya anda juga tidak bisa dengan bebas menentukan waktu untuk melakukan tanda tangan antara anda dengan pembeli anda. Semuanya harus diinformasikan dan diesuaikan dengan developer terlebih dahulu.
Nah itu dia langkah dan hal yang harus diperrhatikan saat akan menjual properti inden yang belum diserah terimakan. Pastikan anda memperhatikan langkah-langkahnya, agar transaksi menjadi lancar dan tanpa masalah. Informasikan spesifikasi ke pihak pembeli secara gamblang dan benar agar tidak terjadi kesalah pahaman di kemudian hari.
Post a Comment for "Langkah Menjual Unit Properti Yang Masih Inden (PPJB)"
No spam please! Be a good netizen. Komentar dengan link aktif akan dihapus oleh admin blog.