Berita terakhir yang menjadi perbincangan yaitu : perubahan peraturan kepemilikan SIM C yang dibagi menjadi 3 berdasarkan kapasitas mesin/cc sebagai berikut :
- SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc
- SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc - 500 cc
- SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 500 cc
Aturan tersebut tertuang di Surat Pembaruan no ST/2653/XII/2015 yang direncanakan berlaku efetif 1 Mei 2016.
Disini saya sebagai rakyat mencoba memberikan opini walaupun saya sadar dengan kemampuan yang pas-pasan dan tidak bermaksud untuk menyudutkan atau menggurui pihak-pihak lain, sebagai rakyat pastinya akan mematuhi peraturan-peraturan yang dikeluarkan dari pihak-pihak birokrat.
Di negara tercinta ini, semuanya pasti tau sesuai dengan apa yang pernah kita pelajari di sekolahan mungkin di pelajaran PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) maupun di Ketatanegaraan dimana ada sebuah aturan bahwa peraturan dibuat tidak menyalahi aturan/per undang-undangan yang lebih tinggi yang berlaku ada saat itu. Nah apa yang tertulis di UU LLAJ (Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) telah diatur apa itu SIM C, tentunya peraturan pembaharuan yang akan diterapkan tersebut akan menjadi bias dan muncul prokontra yang akan menjadikan polemik di masyarakat. Seyogyanya bila peraturan pembaruan tersebut hendak dilakukan apakah tidak lebih bijaksana merevisi terlebih dahulu Undang-Undang di atasnya.
Selain hal tersebut di atas apa tidak lebih bijaksana memperbaiki terlebih dahulu sistem pembuatan SIM yang notabene (maaf) masih banyak calo-calo yang berkeliaran dan sistem birokrasi yang ‘berantakan’ dan makan waktu cukup lama dalam proses pembuatan SIM.
Sebagai rakyat tentunya lebih mengharapakan sistem yang ada teroptimalisasi dibandingkan munculnya aturan-aturan baru yang ‘memusingkan’ kepala, betul tidak pembaca?
Dari segi kapasitas mesin maka SIM C dibedakan, menurut saya kuranglah tepat karena saya beranalogi siapa yang bisa mengendarai sepeda motor gede (kapasitas mesin yang besar) tentunya hal yang mudah untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih kecil (seperti halnya kalau kita bisa mengendarai mobil ‘land cruiser’ yang gede, hal yang mudah untuk mengendarai ‘city car’ yang kecil ‘body’nya).
Kembali lagi kepemilikan dan kemampuan orang yang bisa mengendarai sepeda motor boleh dibilang sudah menjadi kebutuhan utama di masyarakat kita untuk menjalani roda kehidupan, nah apa kita perlu punya 3 buah SIM C untuk bisa merasa ‘aman’ dalam mengendarai sepeda motor?
Muncul berbagai pertanyaan di benak saya, sebagai contoh pas ada keperluan mendadak, yang ada sepeda motor kapasitas di atas 250 cc, apa kita perlu nekat mengendarai tanpa SIM C1/C2? Atau SIM C2 berlaku umum? Artinya dengan memiliki SIM C2, pengendara bebas mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin dibawahnya tanpa melihat lagi kategori SIM C atau SIM C1.
Duh, yang jelas biaya lagi yang membengkak, dompet jadi tebal bukan karena uang kita banyak tetapi dompet kita berisikan 3 buah SIM C hanya untuk berjaga-jaga.
Muncul lagi di benak saya, apakah akan keluar SIM C khusus karena semua kita tahu banyak sekali sepeda motor untuk niaga pula, misal ojek, gojek, becak motor, dirakit belakangnya diberi gerobak untuk mengangkut barang dagangan (modifikasi ataupun yang sudah tersedia - three cycle).
Kalau memang kebijakan-kebijakan baru perlu dikeluarkan, sebagai usulan lebih baik yang lebih tepat guna dan lebih tepat hasil (efektif dan efisien), sebagai contohnya pajak-pajak barang mewah yang nota bene yang punya barang tersebut dapat dipastikan orang-orang berduit.
Demikian sepintas opini dari saya, jauh dari kesempurnaan dan bukan maksud pula untuk menyalahkan.....saya tetap berkeyakinan Polisi adalah Penganyom masyarakat kita semua...Hidup Kepolisian negara kita.
Post a Comment for "SIM C Dibedakan Berdasarkan Kapasitas Mesin/CC Sepeda Motor? Tepat Atau Tidak?"
No spam please! Be a good netizen. Komentar dengan link aktif akan dihapus oleh admin blog.