Bank, yang biasa kita ketahui tempat menabung dimana kondisi ruangan yang bersih, dingin (ber AC) dengan pegawai laki-laki ganteng-ganteng dan tentunya yang cantik-cantik bagi pegawai perempuan, namun itu semua muncul sebuah pertanyaan sederhana kenapa kita butuh bank? Apa fungsinya? Apa semua bank itu sama?
Melihat sejarah manusia jaman dahulu yang hidup dengan pola pembayaran ‘barter’ dan berkembang dengan terciptanya uang sebagai alat pembayaran maka dibutuhkan tempat yang aman untuk menyimpan uang tersebut. Kalau kita menonton film cowboy dimana sering kita lihat adegan perampokan sebuah bank dengan hasil rampokan terbungkus karung-karung kecil dibawa kabur oleh perampok tersebut. Oleh karena itu dengan latar belakang meningkatkan rasa aman dan terpercaya maka bentuk dan fungsi bank berkembang dan berbeda-beda.
Fungsi bank
Secara garis besar bank melakukan fungsi-fungsinya sebagai berikut:
I. Funding (penyimpanan dana)
Yang biasa kita ketahui tempat untuk menyimpan dana berupa tabungan, deposito dan giro.
II. Lending (pemberian kredit/kreditur)
Disini bank sebagai pemberi fasilitas pinjaman (kreditur) bagi nasabah yang membutuhkan. Adapun kredit yang diberikan dapat berupa modal kerja, investasi (misal: pembelian gudang, perluasan pabrik, dan lain-lain), ekspor/impor (Letter of Credit-L/C), penjamin (Bank Garansi) dan konsumerisme/kebutuhan hidup (misal:kepemilikan rumah, mobil bahkan kartu kredit).
III. Services (pelayanan)
Biasa yang kita lakukan untuk mentransfer sejumlah uang, pembayaran gaji, pembayaran listrik, PAM dan lain-lain
Bentuk bank:
Bentuk bank bisa kita ketahui dari ruang lingkup usahanya maupun kepimilikannya dari tingkat tertinggi sebagai berikut:
I Bank Sentral
Ini kita sebut bank’pemimpin/penguasa” dari segala bank. Bank sentral dibentuk di setiap negara dan dimiliki oleh pemerintahan yang fungsinya sebagai otoritas tertinggi, mencetak uang resmi baik kertas dan logam serta mengatur kebijakan-kebijakan moneter (lalu lintas keuangan, tingkat suku bunga simpanan maupun pinjaman dan lain-lain) di negara tersebut sekaligus menjalankan usahanya sebagai Bank Umum Devisa (Bank Indonesia-BI)
II. Bank Umum Devisa
Bank Umum Devisa ini bisa dimiliki oleh negara/BUMN (BRI, Mandiri, BNI) maupun propinsi (Bank Jabar, Bank Jatim, Bank Jakarta, dan lain-lain) ataupun swasta (BCA, Bank Permata, Bank Danamon, Bank Panin dan lain-lain) dimana ruang lingkup operasinya memiliki wewenang melakukan transaksi luar negeri/ekspor-impor dan kliring (dapat menerbitkan surat berharga dalam bentuk cek maupun giro dan ditagihkan ke pihak bank lain atau menerima tagihan dari bank lain).
III. Bank Umum non Devisa
Bank ini dimiliki oleh swasta dan tidak memiliki wewenang dalam transaksi luar negeri tapi masih bisa menerbitkan/diakui cek/giro sendiri. Bank ini bila ada penagihan/transaksi dari nasabahnya dengan pihak luar negeri harus ‘menebeng’ dengan syarat memiliki standing account di Bank Umum Devisa ataupun Bank Central.
IV. Bank Pasar
Bank ini dimiliki oleh pihak lokal dan biasanya didirikan di daerah sekitar pasar-pasar makanya disebut Bank Pasar. Bank Pasar ini kegiatannya benar-benar seperti bank tradisional jaman dulu yang hanya menerima simpanan dan pemberian kredit yang bersifat individual. Bank ini tidak mempunyai wewenang melakukan transaksi luar negeri dan kliring. Kegiatan usahanya boleh dibilang sama persis dengan koperasi simpan pinjam (dibedakan dari segi pendirian dan keanggotaannya saja).
Demikian sekilas perihal fungsi dan bentuk bank, tulisan ini sangat jauh dari sempurna namun besar harapan dapat sedikit memberikan informasi bagi pembaca.
Post a Comment for "Fungsi dan Bentuk Bank"
No spam please! Be a good netizen. Komentar dengan link aktif akan dihapus oleh admin blog.