Kebanyakan dari warga Indonesia bepergian dengan menggunakan sepeda motor. Tapi, sayangnya masih sedikit kesadaran mereka untuk menggunakan helm saat berkendara. Kalaupun menggunakan helm, helm yang digunakan hanya 'seadanya' atau tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Memang, terkadang menggunakan helm terasa ribet dan kadang menyebalkan. Di kalangan perempuan, helm dapat menghancurkan rambut yang sudah ditata sedangkan di kalangan pria (terutama anak muda) berkendara tanpa helm akan terlihat keren/macho, padahal itu salah sama sekali.
Tidak mungkin ada aturan yang menyesatkan. Kewajiban menggunakan helm untuk melindungi kepada apabila terjadi hal yang tidak memungkinkan. Berikut adalah penjelasan ilmiah kenapa anda harus menggunakan helm berlabel SNI.
Helm SNI pasti terbuat dari bahan metal atau bahan keras lainnya pada bagian luar dan bahan lunak pada bagian dalam. Contoh bahan keras yang digunakan adalah kevlar, serat resin, atau plastik, sedangkan contoh bahan lunaknya adalah spons atau busa.
Saat terjadi tabrakan kepala akan membentur aspal dan mengakibatkan gaya balik (Impuls) ke kepala anda. Bayangkan jika anda tidak menggunakan helm, kepala anda pasti jadi es kopyor karena besarnya impuls yang mengenai kepala anda. Meskipun anda menggunakan helm, tapi kalau kualitasnya 'seadanya (Yang biasanya terbuat dari bahan plastik di luarnya saja)' maka gaya impuls akan bekerja lebih cepat sehingga anda akan pusing saat terbentur aspal.
Lain halnya dengan helm SNI, helm SNI memiliki lapisan dalam yang terbuat dari bahan lunak. Inilah yang menyebabkan kepala anda tetap aman meskipun terbentur aspal. Saat gaya impuls yang besar mengenai kepala anda, lapisan luar helm menahannya lalu gerakan impuls tersebut diperlambat oleh lapisan dalam yang terbuat dari bahan lunak sehingga impuls yang tiba hampir tidak terasa karena sudah habis duluan.
Masih ingin ngotot tidak pakai helm? Semua yang baik pasti sudah diperhitungkan dengan matang dan disertai bukti ilmiah. Selain itu, jika anda masih melanggar, maka anda akan dijerat UU nomor 22 tahun 2009. Karena lebih baik anda bayar denda daripada meninggal di jalan.
Baca Juga : Catalytic Converter, Alat Untuk Mengurangi Polusi Udara Akibat Asap Kendaraan
Baca Juga : Catalytic Converter, Alat Untuk Mengurangi Polusi Udara Akibat Asap Kendaraan
wah bener banget bukan hanya helm aja yang harus SNI , selang kompor dan mainan anak pun juga harus SNI. Nice info sob
ReplyDeleteMemang harus SNI semua agar keamanannya terjamin sob
Deleteiya nih gan SNI memang sangat berkualitas, dan teruji :)
ReplyDeleteUntuk perlindungan maksimal memang sebaiknya sni
ReplyDeleteohh gitu ya gan
ReplyDeleteEnggak gan, gini kok nggak gitu. Salah situ
Deletesangat bermanfaat.. makash infonya gan
ReplyDeleteBener juga ya :3 makasih info nya bang sangat bermanfaat...
ReplyDeletewah, betul sekali itu mas bro, jaga2 jika terjadi kecelakaan helm memang pelindung pertama, parahnya kalau helm lepas itu yang bahaya.
ReplyDelete